Perseroan Terbatas adalah badan hukum dan jumlah modal
perusahaan yang terdaftar di anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik yang memiliki properti sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Pemegang Saham telah kewajiban, saham yang dimiliki sebanyak terbatas.
Jika utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Jika perusahaan mendapatkan manfaat
dari keuntungan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemegang
Saham akan menerima keuntungan yang disebut dividen tergantung pada jumlah
keuntungan perseroan terbatas.
Selain
berasal dari saham, modal PT juga bisa berasal dari obligasi. Keuntungan yang
diperoleh oleh pemilik obligasi adalah bahwa mereka mendapatkan tingkat bunga
tetap terlepas dari laba atau rugi perseroan terbatas.
Proses Pendirian PT
1. Tahap Pengajuan Nama PT.
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris
melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Adapun
persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
·
Melampirkan
asli formulir dan pendirian surat kuasa;
·
Melampirkan
photocopy Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus
perusahaan;
·
Melampirkan
photocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan
nama PT (apakah Nama PT tersebut sudah gunakan atau tidak?), dimana pemakaian
PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang
perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT
mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini
bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham)
sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
2) Tahap Pembuatan Akta Pendirian PT.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang
berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya
mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Patut untuk dipahami, terdapat hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:
1. Kedudukan PT, yang mana PT harus
berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota dimana PT
melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
2. Pendiri PT minimal 2 orang atau
lebih;
3. Menetapkan jangka waktu berdirinya
PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan
lamanya artinya berlaku seumur hidup;
4. Menetapkan Maksud dan Tujuan serta
kegiatan usaha PT;
5. Akta Notaris yang berbahasa
Indonesia;
6. Setiap pendiri harus mengambil
bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
7. Modal dasar minimal Rp.50.000.000,-
(lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (duapuluh lima
perseratus) dari modal dasar;
8. Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang
Komisaris; dan
9. Pemegang saham harus WNI atau Badan
Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing
atau biasa disebut PT PMA.
3) Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (SKDP).
Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan
setempat sesuai dengan alamat kantor PT anda berada, yang mana sebagai bukti
keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung).
Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang
berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur,
Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4) Tahap Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain
yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau
photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
5) Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar
Perseroan oleh Menteri Kemenkumham.
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham
untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai
badan hukum PT sesuai dengan UUPT. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
·
Bukti setor
bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
·
Bukti
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
·
Asli akta
pendirian.
6) Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan
usahanya. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat
SIUP, selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk dalam Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat
Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Kepala
Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil
Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT.
Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan adalah sebagai berikut:
1. SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
2. SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
3. SIUP Besar, wajib dimiliki oleh
perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,-
(sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7) Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku
Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil
Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili
perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP
sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar
perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
8) Tahap Berita Acara Negara Republik Indonesia
(BNRI).
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan
dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di
umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT
telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Source : http://www.legal4ukm.com/pendirian-perseroan-terbatas-pt/
Source : http://www.legal4ukm.com/pendirian-perseroan-terbatas-pt/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar